Menkumham: Tak Ada Toleransi Untuk Pengedar Narkoba

Nasional / 19 January 2015

Kalangan Sendiri

Menkumham: Tak Ada Toleransi Untuk Pengedar Narkoba

daniel.tanamal Official Writer
4038

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam penindakan pengedaran narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba sangat berdampak negatif dan meluas didalam banyak lapisan masyarakat.

"Zero tolerance, kalau dia bandar atau pengedar harus dieksekusi jika PK (peninjauan kembali) dan grasi sudah ditolak. Kalau diaaddict (pemakai), kita rehabilitasi," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Menanggapi sikap dari pemerintah Brasil dan Belanda yang memanggil duta besar mereka dari Indonesia, Yasona menyatakan bahwa pemerintah menghargai sikap tersebut. Namun sikap tersebut tidak akan bisa mengubah konsistensi Indonesia dalam memerangi narkoba. "Kita hargai negara sahabat yang ingin warga negaranya diampuni. Tapi keputusan kita sudah tidak bisa diubah," tambahnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1/2015) dini hari. Mereka yang dieksekusi adalah Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya asal Belanda, warga Indonesia bernama Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis asal Malawai, Marcho Archer Cardoso Moreira dari Brasil, dan Daniel Enemuo alias Diarrssaouba dari Nigeria. Kesemuanya di LP Nusakambangan. Sementara itu satu terpidana dieksekusi di Boyolali yaitu Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang dari Vietnam.

<!--[endif]-->--> Sumber : Tribunnews
Halaman :
1

Ikuti Kami